Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Program dan Pelaporan.
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk:
1. Seksi Indentitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
3. Seksi Pendataan Penduduk.
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil :
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
3. Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan :
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data; dan
3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi
f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan:
1. Seksi Kerjasama;
2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
3. Seksi Inovasi Pelayanan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional